Mata Kuliah Peradilan Semu ini memberikan wawasan dan pengetahuan mahasiswa/i dalam berperan sebagai Penegak Hukum dalam wilayah Pengadilan, dalam mata kuliah ini mahasiswa/i melakukan praktik persidangan sesuai dengan Hukum Acara baik Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara maupun peradilan Agama, mata kuliah ini disajikan dengan jumlah 6 (enam) SKS.