Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan mahasiswa agar mampu memahami keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya serta mencari kebenaran materiil. Pada bagian awal dibahas mengenai hubungan hukum pidana dengan ilmu-ilmu lainnya, pengertian, pembagian dan fungsi hukum pidana dan ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Pada bagian selanjutnya dijelaskan mengenai pengertian tindak pidana, jenis-jenis, unsur-unsur, hubungan sebab akibat, sifat melawan hukum dari tindak pidana, poging, deelneming dan samenloop. Selain itu, pada bagian lainnya menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana, dasar pemberatan pidana, dasar-dasar pengurangan pidana atau penghapusan pidana dan alasan-alasan kewenangan menuntut serta alasan hapusnya kewajiban  menjalani pidana.