Delik-Delik Khusus merupakan Mata Kuliah di Semester 8 (Delapan) yang mempunyai Bobot 3 (Tiga) SKS

Menurut Prof. Simons

Delik Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahata yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan, Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan, Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan serta Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.