Hukum Tata Ruang sebagai wadah cakrawala Pengetahuan Hukum dalam suatu dimensi yang mencakup Lingkungan keseluruhan Ruang Darat, Laut dan Udara agar tercipta kesimbangan ekosistem dan harmosinasi antara Manusia dan Lingkungan Hidup serta Saran Prasarana di dalamnya.