Mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diberikan kepada mahasiswa-mahasiswi di semua perguruan tinggi. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Bahasa Indonesiatermasuk salah satu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, selain Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

          Adapun visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yaitu: "merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya". Melalui Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi diharapkan agar mahasiswa secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai keagamaan a kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.

          Kompetensi yang diharapkan melalui Mata Kuliah Bahasa Indonesia ialah mahasiswa menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki pengetahuan dan sikap positif terhadap bahasaIndonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional, dan mampu menggunakannya secara baik dan benar untuk mengungkapkan pemahaman, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air, untuk berbagai keperluan dalam bidang IPTEK dan seni, serta profesinya masing-masing.

          Pembahasan materi perkuliahan secara umum tak lepas daripada aspek-aspek keterampilan berbahasa, yaitu:

  1. KETERAMPILAN MENYIMAK.
  2. KETERAMPILAN MEMBACA.
  3. KETERAMPILAN MENULIS.
  4. KETERAMPILAN BERBICARA.

Yangmana, keterampilan tersebut berhubungan dengan pengembangan kepribadian dalam hal kebahasaan.