Hukum Acara Pidana merupakan materi dimana mahasiswa akan dihadapkan dengan hukum formil, misalkan dalam hal suatu perbuatan pidana jika seseorang telah masuk dalam unsur kejahatan di KUHP, maka orang tersebut akan di proses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP (Proses beracara di Pengadilan).